Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. BPSK beroperasi di tingkat kabupaten/kota, menawarkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, mudah, dan terjangkau melalui metode mediasi, arbitrase, atau konsiliasi
© 2026 DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur.
Kami siap membantu Anda