Konsumen cerdas
ayo mengadu.

Sikomeng (Aksi Konsumen Cerdas Ayo Mengadu) adalah
layanan informasi dan pengaduan untuk konsumen.
6

Layanan untuk pengaduan ringan dari konsumen terhadap penyedia usaha baik produk barang atau jasa

Layanan Pengaduan Konsumen
11

Layanan untuk mendaftarkan sengketa konsumen dengan pelaku usaha baik produk barang atau jasa

Layanan Pengaduan Sengketa

Tentang Kami

SI- KOMENG “ AKSI KONSUMEN CERDAS AYO MENGADU”

Adalah Inovasi dari Bidang Perlindungan Konsumen danTertib Niaga Provinsi Kalimantan Timur yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan atau mengadukan permasalahan konsumen. Aplikasi ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Cara Melapor

Melapor yang baik dan benar

1

Sampaikan laporan melalui situs Resmi Si Komeng https://sikomeng.kaltimprov.go.id

2

Uraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap dan kronologis

3

Sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan

4

Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

5

Lampirkan bukti pendukung yang otentik

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pertanyaan yang sering muncul

Aplikasi Si Komeng adalah platform layanan pengaduan konsumen berbasis web yang dikembangkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan kanal resmi bagi masyarakat menyampaikan keluhan atau isu terkait produk dan layanan secara digital. yang berfungsi sebagai sistem informasi dan pengaduan online

Konsumen dapat melaporkan praktik-praktik yang merugikan atau pelanggaran terhadap hak mereka, seperti penipuan, barang cacat, atau penanganan layanan yang buruk.

adalah pengaduan ringan yang tak memerlukan sidang sengketa, artinya dari aduan Konsumen tersebut Bidang Perlindungan Konsumen Tertib Niaga ( PKTN ) di bawah Naungan Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim dapat menindaklanjuti aduan tersebut dengan menertibkan atau mengedukasi pelaku usaha yang dilaporkan.

Pengaduan Sengketa Konsumen : adalah aduan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan atas kerugian yang didapatkan, artinya konsumen ingin mengsengketakan aduan tersebut terhadap yang dilaporkan dan di selesaikan Melalui Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Provinsi Kalimantan Timur

Anda dapat melampirkan KTP anda serta dokumen terkait aduan anda dapat berupa nota/kwitansi, foto kejadian, dan dokumen lainnya

Anda dapat mengisi form aduan dihalaman website ini https://sikomeng.kaltimprov.go.id

Anda dapat login dan mengklik menu "Cek Proses Pengaduan " untuk mengetahui aduan anda sudah sampai mana diproses

© 2026 DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur.

Layanan Chat

Kami siap membantu Anda

Login untuk mulai chat

Kami siap membantu pertanyaan Anda

Login Sekarang