Layanan untuk pengaduan ringan dari konsumen terhadap penyedia usaha baik produk barang atau jasa
Layanan untuk mendaftarkan sengketa konsumen dengan pelaku usaha baik produk barang atau jasa
Bandan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. BPSK beroperasi di tingkat kabupaten/kota, menawarkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, mudah, dan terjangkau melalui metode mediasi, arbitrase, atau konsiliasi
Sampaikan laporan melalui situs Resmi Si Komeng https://sikomeng.kaltimprov.go.id
Uraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap dan kronologis
Sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan
Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
Lampirkan bukti pendukung yang otentik
Aplikasi Si Komeng adalah platform layanan pengaduan konsumen berbasis web yang dikembangkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan kanal resmi bagi masyarakat menyampaikan keluhan atau isu terkait produk dan layanan secara digital. yang berfungsi sebagai sistem informasi dan pengaduan online
Konsumen dapat melaporkan praktik-praktik yang merugikan atau pelanggaran terhadap hak mereka, seperti penipuan, barang cacat, atau penanganan layanan yang buruk.
adalah pengaduan ringan yang tak memerlukan sidang sengketa, artinya dari aduan Konsumen tersebut Bidang Perlindungan Konsumen Tertib Niaga ( PKTN ) di bawah Naungan Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim dapat menindaklanjuti aduan tersebut dengan menertibkan atau mengedukasi pelaku usaha yang dilaporkan.
Pengaduan Sengketa Konsumen : adalah aduan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan atas kerugian yang didapatkan, artinya konsumen ingin mengsengketakan aduan tersebut terhadap yang dilaporkan dan di selesaikan Melalui Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Provinsi Kalimantan Timur
Anda dapat melampirkan KTP anda serta dokumen terkait aduan anda dapat berupa nota/kwitansi, foto kejadian, dan dokumen lainnya
Anda dapat mengisi form aduan dihalaman website ini https://sikomeng.kaltimprov.go.id
Anda dapat login dan mengklik menu "Cek Proses Pengaduan " untuk mengetahui aduan anda sudah sampai mana diproses
© 2025 DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur.