- Hak atas Keamanan: Konsumen berhak mendapatkan produk dan jasa yang aman dan tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan.
- Hak atas Informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan produk atau jasa yang dibelinya.
- Hak untuk Memilih: Konsumen berhak memilih produk atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
- Hak untuk Didengar: Konsumen berhak menyampaikan pendapat dan keluhan mengenai produk atau jasa yang digunakan.
- Hak atas Pendidikan Konsumen: Konsumen berhak mendapatkan pendidikan atau penyuluhan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta cara menggunakan produk atau jasa yang aman dan benar.
- Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan dalam Menggunakan Produk/Jasa: Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak atas Ganti Rugi: Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak atas Perlindungan Hukum: Konsumen berhak atas perlindungan hukum dari tindakan yang merugikan mereka.
Hak-hak ini umumnya dijamin oleh undang-undang perlindungan konsumen di berbagai negara, yang bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan dengan adil dan dilindungi dari praktik bisnis yang merugikan atau tidak etis. Di Indonesia, hak-hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.