Hak Konsumen

  1. Hak atas Keamanan: Konsumen berhak mendapatkan produk dan jasa yang aman dan tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan.
  2. Hak atas Informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan produk atau jasa yang dibelinya.
  3. Hak untuk Memilih: Konsumen berhak memilih produk atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
  4. Hak untuk Didengar: Konsumen berhak menyampaikan pendapat dan keluhan mengenai produk atau jasa yang digunakan.
  5. Hak atas Pendidikan Konsumen: Konsumen berhak mendapatkan pendidikan atau penyuluhan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta cara menggunakan produk atau jasa yang aman dan benar.
  6. Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan dalam Menggunakan Produk/Jasa: Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang digunakan.
  7. Hak atas Ganti Rugi: Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  8. Hak atas Perlindungan Hukum: Konsumen berhak atas perlindungan hukum dari tindakan yang merugikan mereka.

Hak-hak ini umumnya dijamin oleh undang-undang perlindungan konsumen di berbagai negara, yang bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan dengan adil dan dilindungi dari praktik bisnis yang merugikan atau tidak etis. Di Indonesia, hak-hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.