Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen yaitu:
1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan
4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.